FGD PTKN Rumuskan Juknis Kemenag dan Kemenkeu
Abadi Wijaya Rabu, 25 Maret 2015 . in Berita . 1691 views
530_pmk-236.jpg

GEMA-Pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia telah resmi dibuka oleh Rektor UIN Maliki, Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si.

Kegiatan FGD PTKN yang diikuti 200 peserta yang terdiri dari WR II, Kabag Perencanaan, dan Kabiro AU-PK se-Indonesia itu akan berlangsung selama empat hari dan berakhir 27 Maret 2015.

Menurut Ketua Pelaksana FGD PTKN yang sekaligus menjabat sebagai Kabag Perencanaan di UIN Maliki, Ridwan menjelaskan bahwa target kegiatan FGD PTKN ini untuk merumuskan juknis (petunjuk teknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan hasil diskusi dan review peraturan Kemenkeu Nomor 136/PMK.02/2014 merekomendasikan untuk mengusulkan kepada Kemenkeu dan Kemenag untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tentang komponen berkarakteristik oprasional diantaranya Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) menggunakan akun 52 dan 57 tentang belanja barang dan belanja bantuan sosial. “Sementara itu, Kemenag saat ini belum mengeluarkan aturan tentang dosen non PNS dan mendesak Kemenag untuk secepatnya mengeluarkan aturan tentang dosen non PNS,” terangnya.

Kasubbag Perencanaan Dirjen Pendis, Nasri, menjelaskan bahwa BOPTN tujuannya pyur untuk operasioanal kampus. Namun saat oprasional di lapangan sering menemukan kegiatan yang menggunakan anggaran BOPTN yang kadang kala tidak termasuk biaya oprasional. “Tujuan BOPTN itu sebenarnya untuk oprasional aktivitas kampus bukan untuk belanja barang,” tegasnya.

Kemenkeu bisa ribut dan akan memperkarakan bagi juknis yang keluar dari aturan BOPTN. Sehingga hal ini akan menjadi temuan ketika ada pemeriksaan dari Irjen dan BPK. Jadi, kata dia, peraturan yang masih terjadi saat ini simpang siur dan perlu disinergikan agar pengguna anggaran BOPTN tidak disalahkan. “Memang saat ini sedang terjadi ketimpangan antara permendiknas, PMK 136, dan Kemenag, melalui FGD PTKN ini akan dirumuskan solusinya,” pungkasnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up